Keluarkan 2 Perppu, Presiden Cabut UU Pilkada Lewat DPRD

Kamis, 02 Oktober 2014 – 22:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani dua peraturan perundangan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada pada Kamis, (2/9). Pertama adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

"Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota yang atur pilkada secara tidak langsung lewat DPRD. Ini untuk hilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, maka saya terbitkan," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam.

BACA JUGA: Ini Pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Pimpinan DPR Versi PKB

Berikutnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih Kepala Daerah.

Menurut Presiden dua perppu itu adalah bentuk nyata dari perjuangannya untuk tetap pertahankan pilkada secara langsung. Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati proses yang sebelumnya sudah berjalan di DPR RI pekan lalu.

BACA JUGA: Hasil Verifikasi K1 Kemenag Segera Diserahkan ke MenPAN-RB

"Saya dukung penuh pilksda langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar. Meski demikian saya hormati proses di DPR yang memutuskan mekanisme pilkada lewat DPRD. Izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat dan untuk rakyat," tandas Presiden. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Ungkap Kasus Bambang Warih, KPK Cegah Hakim

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Setya Novanto tidak Kebal Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler