TERHANGAT! Sudah 127 Tersangka untuk Kasus Kebakaran Hutan

Rabu, 16 September 2015 – 11:09 WIB
Kapolri Badrodin Haiti. Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 127 orang tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. 

"Jumlah itu berasal dari wilayah yang berbeda," ungkap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tanpa merincinya wilayah-wilayah mana saja.

BACA JUGA: Luhut Panggil Panglima dan Kapolri Bahas Operasi Penyelamatan

"Ada yang sengaja, tapi ada yang tidak mengakui. Bahkan itu dibilang dia enggak tahu, macam-macam. Tentu kami tetap tetapkan sebagai tersangka," tegas Badrodin ketika dijumpai di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut dia, pertimbangan penetapan tersangka itu, karena ada beberapa titik api yang sama setiap tahun, sehingga dicurigai pelakunya adalah orang yang sama. Orang-orang yang berasal dari perusahaan sawit itu disalahkan karena melakukan pembiaran adanya titik api.

BACA JUGA: Jual Kambing, Gadaikan Motor, Demo Honorer Habiskan Miliaran Rupiah

"Dalam ketentuan UU, mereka harus mempersiapkan perlengkapan dan personel yang bisa memadamkan api.  Memang itu harus dipenuhi kalau enggak bisa, disalahkan pembiaran. Kewajiban-kewajiban dia enggak dilaksanakan," imbuh Badrodin.

Jumlah penetapan tersangka itu bisa terus bertambah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang masih dilakukan polisi setempat. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Menaker Minta Pengusaha Lindungi Pekerja dari HIV-AIDS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Terbaru: TNI Paling Perkasa di Asia Tenggara, Nomor 6 di Asia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler