jpnn.com - JAKARTA—Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Paket kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (28/4).
“Ada 10 kelompok dalam paket kebijakan ini,” ujar pria yang akrab disapa Jokowi tersebut.
BACA JUGA: BUMN Rusia Tertarik Garap Kilang Tuban
Pertama, kelompok yang memulai usaha/starting businesses. Sebelumnya kelompok ini harus melewati 13 prosedur, waktu 47 hari, biaya sekitar 6-8 juta menjadi ada lima izin, SIUP, TDP, izin tempat usaha, izin gangguan.
Dalam paket kebijakan ini 13 prosedur sekarang menjadi tujuh prosedur, dari 47 hari menjadi 10 hari. Biayanya menjadi Rp 2,7 juta, dan dari lima izin menjadi tiga saja.
BACA JUGA: Kredit BCA Tumbuh Luar Biasa
“Yang lainnya hapus pus pus,” kata Jokowi.
Yang kedua perizinan terkait pendirian bangunan. Tadinya ada 17 prosedur diubah menjadi 14 prosedur, waktu 210 hari menjadi sekarang 52 hari. Dulunya biaya Rp 86 juta menjadi Rp 70 juta, izin ada empat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), UKL, UPL, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), TDG (Tanda Daftar Gudang) dijadikan hanya 3; IMB, TDG, dan SLF.
BACA JUGA: Astra Fokus Garap Infrastruktur
Kemudian pendaftaran properti. Lima prosedur dipotong menjadi hanya tiga proses. Kemudian waktu 25 hari menjadi tujuh hari, biaya sebelumnya 10,8% dari nilai properti sekarang menjadi 8, 3% nilai transaksi.
Yang keempat, mengenai pembayaran pajak. Pembayaran ini tadinya diatur 54 kali pembayaran sekarang prosedurnya menjadi 10 kali pembayaran. Ini dilakukan dengan sistem online.
Kelima mengenai akses perkreditan. Menurut Presiden Jokowi ini komplet sekali ini sampai satu buku karena menyangkut berapa kementerian, 20 kementerian/lembaga. Memang semuanya ini sudah dikerjakan selama 4 bulan siang malam sampai pagi tadi baru rampung.
Yang kelima akses perkreditan, yang sebelumnya ini belum terdapat biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP). Yang kedua sistem jaminan online hanya bisa diakses oleh notaris dan migrasi data dilakukan secara manual. Sekarang telah diterbitkan usaha kepada dua biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP). Kemudian sistem jamin fidusia online bisa diakses oleh notaris dan pihak lain diluar notaris. Kemudian migrasi data dilakukan secara online untuk pulau jawa, ya.
Yang keenam, mengenai penegakkan kontrak. Dulunya waktu penyelesaian perkara dilakukan selama 471 hari.
“Yang sekarang telah ada tata cara dan penyelesaian sederhana. Kemudian jumlah prosedur, delapan menjadi 11 jika ada banding. Waktu penyelesaian 28 hari menjadi 38 hari jika ada banding. Ini dari 471 menjadi 28 hari,” bebernya.
Yang ketujuh berkaitan dengan penyambungan listrik. Ia menyebutkan, penyambungan listrik ada lima prosedur dikurangi menjadi empat. Waktunya dulu 80 hari sekarang 25 hari, biaya SLO (Sertifikat Layak Operasi) Rp17,5 per VA menjadi Rp15 per VA. Biaya penyambungan sebelumnya Rp 969 per VA menjadi Rp775 per VA. Uang jaminan langganan dalam bentuk tunai, ini sekarang bisa menggunakan garansi.
Yang kedelapan mengenai perdagangan lintas negara. Dulu sebelumnya offline sekarang menggunakan online modul untuk PED atau pemberitahuan ekspor barang dan PID pemberitahuan impor barang. Sekarang ada batas waktu penumpukan barang di pelabuhan paling lama tiga hari. Diatur secara rinci.
Yang kesembilan mengenai penyelesaian perkara kepailitan. Pemerintah mengaturnya lebih sederhana lagi. Biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harga debitur.
“Kemudian berdasarkan survei, waktu pemeriksaannya sebelumnya 730 hari, recovery cost-nya 30% yang sekarang baiknya sudah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang. Atau jika berakhir dengan perdamaian dan berdasarkan nilai pemberesan jika berakhir dengan pemberesan,” terang Jokowi.
Yang kesepuluh, perlindungan terhadap investor minoritas. Menurut Jokowi, ini juga penting. Ia menyebutkan, peraturan sudah ada tapi kurang sosialisasi. Sehingga ia meminta lebih efektif lagi disosialisasikan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astra Bagikan Dividen Rp 7,16 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi