jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menerima laporan dari 15 provinsi terkait penyebab meninggalnya ratusan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Pemilu 2019.
Berdasarkan laporan dinas kesehatan dari 15 provinsi tersebut, penyebab kematian petugas TPS ada 13 jenis penyakit dan satu kecelakaan. Jenis penyakit tersebut adalah infarct myocard (penyumbatan otot jantung), gagal jantung, koma hepatikum (gagal hati), stroke, respiratory failure (gagal napas), hipertensi, meningitis, sepsis (infeksi), dan asma.
BACA JUGA: 3 Alasan Said Iqbal tentang Perlunya Dibentuk TGPF Kematian Petugas KPPS
Selain itu juga diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multi organ. Kebanyakan usia korban meninggal di kisaran 50-59 tahun.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan kementeriannya sudah menerima laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu dari 15 dinas kesehatan provinsi.
BACA JUGA: Terungkap Penyebab Meninggalnya Petugas KPPS di 4 Provinsi
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Manual Jokowi - Ma'ruf 64,32%, Bandingkan dengan Situng KPU
Lima belas provinsi itu antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Bengkulu. Selain itu juga Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Berita Duka, Satu Lagi Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia
Oscar meminta kepada masyarakat agar tetap tenang. ”Pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima. Maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” ungkapnya.
Oscar mengatakan terkait jadwal petugas KPPS perlu dilihat terlebih dahulu jadwal padatnya seperti apa. Terkait penjadwalan ini perlu pendalaman lebih lanjut dengan KPU. ”Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang,” katanya.
Kedepan, menurut Oscar, petugas pemilu yang dipekerjakan diupayakan mempunyai kondisi kesehatan yang baik. Selain itu juga dibutuhkan lingkungan pekerjaan yang sehat, ruangan yang cukup luas, dan ritme kerja yang baik.
”Diharapkan, tidak merokok dan tidak terpapar asap rokok, serta memberikan porsi istirahat yang cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April. Oscar menambahkan komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggap Pemilu serentak.
BACA JUGA: Komentar Iwan Fals soal Penangkapan Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi
Selanjutnya Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan pada 23 April. Selain itu juga surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April.
Disusul pada 7 Mei keluar surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan. (lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Diminta Gunakan Hak Angket Selidiki Penyebab Petugas Pemilu Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi