jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan kubu Kuat dan Ricky Rizal.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Minta Maaf, Lalu Singgung Kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan
Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya bakal menghadirkan pakar psikologi dari Univeristas Indonesia (UI) Nathanael Sumampouw sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan untuk kliennya.
"Ahli kami hari ini psikolog Nathanael dari Fakultas Psikologi UI," kata Erman saat dikonfirmasi, Senin.
BACA JUGA: Bang Reza: Batin Ferdy Sambo Tertekan, Jangan Sampai Dia Melakukan Tindakan Fatal
Sementa itu, penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan pihaknya bakal menghadirkan ahli meringankan untuk kliennya, yakni pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat, dan Bripka Ricky bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: 2 Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan kepada Presiden dan Kapolri, Soal Cinta
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama