jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta maaf kepada masyarakat atas kondisi institusi Polri yang belum sempurna menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada rakyat.
“Kami menyadari masih banyak sekali kekurangan yang perlu kami perbaiki, saya selaku Kapolri mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Jenderal Listyo saat rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12).
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo: Angka Kejahatan Naik 7,3 Persen Pada 2022
Permohonan maaf itu juga disampaikan Jenderal Listyo atas kinerja ataupun perilaku dan perkataan dari anggota Polri yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Dia lantas menyinggung tiga kasus menonjol yang melibatkan polisi sekaligus menjadi catatan bagi institusinya, antara lain perkara penembakan Duren Tiga yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
BACA JUGA: 40 Persen ASN Kemenag Tidak Profesional, Menag Gus Yaqut Kaget
Kemudian, tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan masyarakat, serta masalah narkoba yang melibatkan petinggi Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa Putra.
"Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami," ujar dia.
BACA JUGA: Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Langsung Berkata Manis
Atas kasus-kasus itu, Listyo menyebut Polri telah melakukan upaya-upaya mengungkap kasus tersebut dan menindak tegas polisi yang terlibat.
Penyidik Polri telah menjerat lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk enam orang personel Polri yang terlibat obstruction of justice.
Soal kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, kata dia, juga telah dilakukan penindakan tegas dengan menetapkan 10 tersangka, lima orang dari personel Polri dan lima dari unsur masyarakat.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero tolerance terhadap kasus narkoba. Jadi siapa pun, apa pun pangkatnya, kalau terlibat kami proses tegas," ucapnya.
Sementara di kasus tragedi Kanjuruhan, Listyo Sigit menyebut sudah ditetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya personel Polri, dan tiga dari unsur masyarakat.
Dari enam tersangka itu, lima sudah dilimpahkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap atau P-21. Sisa satu tersangka masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
“Mudah-mudahan (berkas perkara) selesai, dan 20 personel kami proses kode etik," kata Jenderal Listyo Sigit.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Reza: Batin Ferdy Sambo Tertekan, Jangan Sampai Dia Melakukan Tindakan Fatal
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam