Ini 3 Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran

Selasa, 19 Maret 2024 – 15:04 WIB
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Foto: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda rutin menggelar sosialisasi di acara Orientasi Pra-Pemberangkatan Pekerja Migran.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadartahuan dan kepatuhan para pekerja migran Indonesia terhadap aturan kepabeanan dan cukai

BACA JUGA: Pastikan Fasilitas Kepabeanan Tepat Sasaran, Bea Cukai Kunjungi 3 Perusahaan Ini

Di acara sosialisasi yang digelar pada Februari dan Maret 2024 di Gedung Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, petugas Bea Cukai menjelaskan tiga aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami para pekerja migran.

"Pertama, ketentuan pembawaan barang ke luar negeri," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (19/3).

BACA JUGA: Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini

Irwan mencontohkan barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan dalam BC 3.4 atau Surat Persetujuan Membawa Barang.

Bagi calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri dan membawa barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia, seperti emas dan perhiasan harus dilaporkan ke petugas Bea Cukai sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat Asistensi Fasilitas Kepabeanan

Begitu juga jika membawa uang kertas senilai lebih Rp 100 juta.

"Adapun barang yang dilarang ekspor dan dibatasi ekspornya itu tidak boleh dibawa keluar negeri tanpa izin khusus," terang Irwan Kurniawan.

Kedua, kata Irwan, pekerja migran juga perlu memahami aturan terkait barang kiriman, termasuk peraturan, tarif, barang yang dilarang atau dibatasi, fasilitas yang tersedia, dan ketentuan terbaru terkait impor barang pekerja migran Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023.

Terakhir, ketentuan barang bawaan penumpang, termasuk ketentuan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi.

"Kami kerap menjelaskan dengan rinci ketentuan barang pindahan apabila para pekerja migran telah selesai bekerja di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia membawa barang sisa perbekalannya. Hal ini untuk memastikan perjalanan pulang mereka dapat lancar tanpa hambatan," ujar Irwan.

Petugas Bea Cukai yang menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan pada kesempatan itu juga terus mengimbau para calon pekerja migran untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

"Kami hadirkan modus-modus yang biasa dipakai penipu dalam menjerat korbannya dan tips agar para calon pekerja migran dapat memahami potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," ungkapnya.

Irwan berharap para calon pekerja migran dapat memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku sehingga mereka dapat menjalani proses kepindahan internasional dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler