jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.057 gram pada Sabtu (9/3).
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang juga mengamankan seorang penumpang kapal yang akan bertolak melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
BACA JUGA: Hibahkan 5 Kendaraan Bermotor ke Yayasan di Yogyakarta, Bea Cukai: Ini Akan Membantu
Dari pemeriksaan dengan metode body tapping terhadap penumpang tersebut, petugas mendapatkan tiga bungkus plastik berisikan serbuk berwarna putih yang kemudian barang haram tersebut diidentifikasi sebagai sabu-sabu.
"Penindakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi community protector Bea Cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi dalam keterangan yang diterima, Senin (18/3).
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat Asistensi Fasilitas Kepabeanan
Faisal Rusydi juga menegaskan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
"Khususnya Bea Cukai Tanjungpinang, kami senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika," tegasnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Berkolaborasi dengan Pemda untuk Tingkatkan Perekonomian di Kabupaten Karimun
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan masa depan yang makin baik. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi