Ini 3 Kebijakan Afirmasi Mendikbud untuk Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK

Rabu, 10 Maret 2021 – 15:48 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim akan bertemu Gus Yaqut membahas kuota PPPK Kemenag. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kebijakan afirmasi bagi guru-guru honorer yang akan ikut dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan afirmasi dalam rekrutmen PPPK ini berkaitan dengan usia, pengalaman kerja, serta sertifikat pendidik (serdik).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Mendikbud Bicara soal Formasi PPPK untuk Guru Agama Honorer

Menurut Nadiem, pemberian afirmasi ini berdasarkan masukan dari berbagai kalangan yang meminta ada penghargaan khusus terhadap guru-guru honorer.

"Kami memberikan kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK, salah satunya karena pertimbangan pengalaman mengajar," kata Mendikbud Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Seleksi 3 Kali, Inilah Jadwalnya

Pengalaman kerja (mengajar) itu menurut Nadiem harus ada nilainya, dan dihargai. Sebab, belum tentu bisa dinilai melalui tes.

Adapun tiga kebijakan afirmasi dalam rekrutmen guru PPPK adalah:

BACA JUGA: Maaf, Kepala Daerah Tidak Percaya Ucapan Mendikbud soal Gaji dan Tunjangan PPPK

1. Ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing. Sedangkan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer.

"Ujian seleksi pertama Agustus, kedua Oktober, ketiga Desember 2021," kata Mendikbud Nadiem.

2. bonus poin untuk passing grade, terdiri dari:

a. Para peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin.

b. Para peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimal 500 poin.

3. Para peserta (guru honorer) yang sudah memiliki serdik mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis atau 100 poin.

"Namun guru yang punya serdik ini tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara," tandas Mendikbud Nadiem Makarim.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler