Ini 3 Menteri yang Mangkir Diundang DPR

Jumat, 21 November 2014 – 17:58 WIB
Ketua Komisi VI DPR Achmad H. Tohir. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir menyesalkan adanya kebijakan dari pemerintah untuk melarang para menteri menghadiri undangan rapat-rapat dengan dewan. Hal ini terbukti dengan adanya surat larangan dari Menteri BUMN Rini Soemarno kepada Sekretariatan Jenderal DPR.

Hanya saja, politikus PAN ini tidak mau menyimpulkan apakah larangan dari Rini itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo atau tidak. Dia hanya memastikan bahwa mitra-mitra kerja komisinya seperti Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Perindustrian Saleh Husin, hingga Rini sendiri selaku Menteri BUMN tidak pernah mau datang diundang Komisi VI. Termasuk sejumlah lembaga seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal.

BACA JUGA: DPR Tantang Jokowi Tuntaskan Konflik TNI-Polri

"Kami tidak mengatakan itu imbauan presiden, tetapi surat itu di sini kan menyampaikan bahwa menteri Rini Soemarno meminta kepada Sekjen DPR untuk tidak menerbitkan undangan rapat pada BUMN dan kementerian BUMN," katanya dalam konferensi pers di DPR, Jumat (21/11).

Kondisi ini menurutnya berbeda dengan mitra kerja komisi dari lembaga yang bukan diangkat langsung oleh pemerintah, tetap memenuhi undangan dewan. Karena itu pihaknya mempertanyakan apakah pemerintah berniat mendeligitimate parlemen.

BACA JUGA: Kartu Sakti Jokowi Tak Berguna di Papua

"Apakah ini artinya mendelegitame parlemen, tidka bsia begitu. Pemerintah gak bisa jalan kalau tidak ada parlemen. Undang-undang mengatur itu," tegas Hafisz.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana menyebutkan persoalan ini sudah disampaikannya kepada pimpinan DPR. Sebab secara hukum pimpinan DPR lah yang mengundang pemerintah. 

BACA JUGA: ‎KPK Apresiasi Keinginan Jaksa Agung Baru Berantas Korupsi

"Sekjen atas nama pimpinan  DPR, bukan Komisi VI. Yang diundang itu presiden tetapi diwakili menteri-menterinya. Jadi surat itu bukan dari komisi VI tapi dari pimpinan DPR melalui Sekjen," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulusan Sekolah Kedinasan tak Terkena Moratorium CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler