Ini 3 Prestasi Mahfud MD dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Jumat, 20 Oktober 2023 – 11:55 WIB
Bakal cawapres Mahfud MD di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (18/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahfud MD resmi menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

Lantas bagaimana sepak terjang dan prestasi pemilik nama asli Mohammad Mahfud Mahmodin itu?

BACA JUGA: Ganjar-Mahfud, Dwitunggal Lahirnya Ratu Adil

Berikut ini 3 prestasi Mahfud MD dalam penegakan hukum di Indonesia:

1. Respons Terhadap Kasus Ferdy Sambo

Mahfud MD menyatakan hukuman penjara seumur hidup setara dengan hukuman mati diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA: Ternyata Inilah Strategi Mahfud MD Bisa jadi Bakal Cawapres

Dia juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum yang baru, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah 10 tahun hukuman dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Putusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman pidana mati menjadi seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan perubahan hukuman bagi terdakwa lainnya merupakan hasil dari kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, dengan alasan perbuatan bersama-sama dalam pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Ganjar & Mahfud Buka Semuanya, termasuk soal Dukungan Jokowi

2. Penyelewengan Dana Proyek Satelit Kemenhan

Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkap adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 800 Miliar terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek satelit Kementerian Pertahanan pada 2015.

Ada berbagai kesalahan dalam kontrak dan penyelewengan wewenang oleh pihak-pihak terkait. Peraturan International Telecommunication Union (ITU) juga memegang peran penting dalam mengatur hak pengelolaan Slot Orbit.

"Kementerian Pertahanan menjalin kesepakatan dengan Avanti untuk suatu tujuan, meskipun dana yang diperlukan belum tersedia. Tanpa anggaran yang memadai, Kementerian Pertahanan melanjutkan dengan kontrak sewa Satelit Artemis, yang merupakan satelit sementara pengisi orbit, yang dimiliki oleh Avanti Communication Limited, pada 6 Desember 2015," ungkap Mahfud.

Pemerintah telah memerintahkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan proyek-proyek pemerintah.

3. Kasus Korupsi ASABRI

Mahfud MD menekankan komitmen pemerintah dalam mengusut kasus korupsi skala besar, seperti Jiwasraya dan Asabri.

Dia menyatakan bahwa ini adalah langkah pertama di mana pemerintah secara tegas mengungkap kasus korupsi dan tidak memberikan perlindungan kepada pelaku korupsi.

Sejumlah pelaku korupsi telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagai tindakan keras dalam menangani korupsi.

Meskipun mungkin masih ada ketidakpuasan di kalangan masyarakat, pemerintah berusaha untuk menyelesaikan masalah korupsi ini dengan tegas dan serius. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler