jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq meminta agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditahan.
Hal ini disampaikannya saat berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
BACA JUGA: Agus Menang, Agenda Pak Jokowi Rusak, Bu Mega Kembali Merana
"Tuntutan kami tetap harus ditahan. Dari awal kami laporkan pada 6 Oktober harus ditahan. Kalau tidak kami akan lakukan langkah konstitusional secara hak maupun politik dengan mendatangi DPR atau instansi lain agar ditahan," kata Habib Rizieq di Kejagung.
Menurutnya, akibat kasus Ahok yang diduga menistakan agama, turunan konfliknya menjalar ke semua sektor.
BACA JUGA: Usai Dicecar 30 Pertanyaan, Rajesh Nair Bungkam
Dia menilai, ucapan Ahok sudah menimbulkan reaksi mendalam dan mengakibatkan perpecahan di mana-mana.
Habib pun mengklaim bahwa ada empat poin yang mengharuskan penegak hukum menahan Ahok.
BACA JUGA: Jangan Percaya FPI Jadi Partai!
"Pertama, persoalannya adalah kasus yang mengaitkan Ahok ini peristiwa luar biasa. Luar biasa karena dilakukan pejabat publik. Kedua sudah berdampak luas," jelas dia.
Ketiga, lanjut dia, peristiwa dugaan penistaan Surah Al-maidah 51 sudah menyebabkan polemik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Keempat sudah menimbulkan korban. Di mana-mana terjadi demo, aksi benturan antara parat dan warga. Ada yang meninggal ada yang luka. Ini berpotensi memecah belah NKRI. Maka segera ditahan," tandas Habib Rizieq. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uchok: Korupsi Proyek Jalan Maluku Bukti Oknum DPR Hambat Pembangunan
Redaktur : Tim Redaksi