jpnn.com, JAKARTA - Teddy Minahasa akan kembali menjalani sidang perkara kasus narkoba yang menjeratnya pada Selasa (18/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agendanya adalah tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Teddy Minahasa Sebut Ada Konspirasi dalam Kasusnya
Jelang sidang replik, berbagai fakta di balik kasus narkoba Teddy Minahasa terungkap saat pembacaan pleidoi pada Kamis 13 April 2023 lalu.
1. Kutip Pernyataan Mahfud MD soal Industri Hukum dan Konspirasi
BACA JUGA: Bang Reza Sebut Ada Pesan untuk Kapolri di Balik Pleidoi Teddy Minahasa
Teddy Minahasa mengutip ucapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang industri hukum, yakni 'tindakan yang dilakukan untuk satu kepentingan orang-orang yang hendak mengambil keuntungan dari suatu proses hukum. Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini”.
Melalui kutipan itu, Teddy Minahasa menyatakan telah terjebak dalam konspirasi dan rekayasa dalam kasus narkoba yang menderanya.
BACA JUGA: Sidang Pleidoi Teddy Minahasa Besok, Para Ahli Bicara Peluang Bebas
"Saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya dimana hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan oleh Prof. DR. Mahfud MD, dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karier saya, serta menghancurkan hidup dan masa depan saya bahkan dengan tujuan untuk membinasakan saya," ujar Teddy Minahasa di PM Jakarta Barat Kamis 13 April 2023.
2. Merasa Jadi Korban Konspirasi
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengungkapkan telah menjadi korban rekayasa dan konspirasi terkait kasus peredaran sabu-sabu yang menjeratnya.
Menurutnya, konspirasi dan rekayasa dalam kasusnya tersebut sangat nyata. Bisa dilihat mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
"Dalam proses hukum yang saya alami ini terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya," tegasnya.
3. Pleidoi Teddy Minahasa Mengungkap Indikasi Perang Bintang
Ahli psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai pledoi yang dibacakan Teddy Minahasa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4) lalu memperjelas adanya indikasi perang antarbintang di tubuh Polri.
Menurutnya, terdapat aksi saling menjegal antara pejabat tinggi Polri terkait kasus narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Dugaan tentang ini (perang bintang di tubuh Polri) pun sudah saya kemukakan sejak Oktober tahun lalu, jauh sebelum persidangan dimulai," kata ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.
4. Tidak Ada Barang Bukti
Teddy Minahasa menolak tuntutan JPU yang menyatakan terdapat narkotika pada dirinya. Menurutnya, jelas-jelas tidak ada barang bukti sabu-sabu dalam kasusnya tersebut.
"Saya juga menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mana terdapat sampel BB sabu yang dituangkan dalam pembacaan surat tuntutan saya, padahal nyata-nyata bahwa pada diri saya tidak ditemukan narkotika sabu," ungkapnya.
"Ini wujud nyata dari industri hukum, mengadakan hal yang tidak ada menjadi ada, dan meniadakan yang ada menjadi tidak ada," tuturnya. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi