Sidang Pleidoi Teddy Minahasa Besok, Para Ahli Bicara Peluang Bebas

Rabu, 12 April 2023 – 19:37 WIB
Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang lanjutan perkara kasus peredaran narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Dalam persidangan besok, Teddy Minahasa dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Teddy Minahasa Diduga Jadi Target Kriminalisasi, Pakar Psifor Sebut 3F Ini Indikasinya

Menjelang pembacaan pleidoi para ahli menyoroti beberapa hal dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

Mereka melihat banyak celah untuk Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan karena lemahnya pembuktian selama proses persidangan.

BACA JUGA: Banyak Fakta Sidang yang Kabur, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul misalnya menyoroti proses pembuktian digital forensik yang dinilainya tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi celah dan sangat memungkinkan Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini

"Karena tidak memenuhi yang dimaksud dengan proses peradilan, tidak adil, tidak memenuhi, tidak ada peraturan yang mendasarinya dan/atau tidak memenuhi seluruh syarat yang diminta oleh peraturan itu," kata Chudry Sitompul lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).

Sementara Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti kesaksian Linda Pujiastuti dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

Menurutnya keterangan-keterangan yang diberikan Linda selama persidangan wajar jika dicurigai bohong. Hal ini karena status Linda yang juga sebagai tersangka ingin bisa lolos jerat hukum.

"Yang bersangkutan ini (Linda Pujiastuti) tidak hanya berstatus sebagai saksi tapi juga sekaligus sebagai terdakwa. Maka sudah bisakah kita asumsikan bahwa segala keterangan yang dia sampaikan pasti juga ada kepentingan meloloskan dirinya sendiri dari jerat pidana," kata Reza Indragiri Amriel dalam YouTube Bravos Radio Indonesia dikutip Minggu 2 April 2023.

Praktisi hukum Erwin Kallo menyoroti terkait alat bukti yang digunakan untuk mendakwa Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

Menurutnya dua alat bukti berupa percakapan WhatsApp dan keterangan saksi tidak cukup kuat.

Sebab itulah, Teddy Minahasa sangat mungkin bisa bebas dari segala dakwaan.

"Karena bukti itu lemah, berarti Pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya. Setiap putusan pidana itu berbunyi begini ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau Anda jadi hakim, apakah Anda yakin dengan dua bukti itu?” kata Erwin lewat keterangan tertulis, Kamis 30 Maret 2023.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler