jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Karang Taruna Nasional untuk mendorong produktivitas milenial terutama anggota Karang Taruna.
Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur Utama PT Pegadaian Kuswiyoto dengan Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto, di kantor pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (5/10).
BACA JUGA: Top, PT Pegadaian Raih Indonesiaâs Best Companies To Work for In Asia 2020
Kuswiyoto menjelaskan perjanjian kerja sama antara Pegadaian dengan Karang Taruna Nasional bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi anggota, sekaligus membantu memutar kembali roda perekonomian, yang sempat terhambat akibat pandemi Covid-19, terutama di sektor UMKM.
“Perjanjian ini menjadi landasan kerja sama dalam meningkatkan kapasitas untuk pemberdayaan dan perluasan anggota UMKM di kalangan milenial, melalui anggota Karang Taruna Nasional," tutur Kuswiyoto.
BACA JUGA: Pertamina dan Pegadaian Jalin Sinergi, Minyak Jelantah Bisa Ditukar Emas
Sementara itu, Didik mengucapkan terima kasih atas kesempatan kerja sama yang telah dipercayakan oleh Pegadaian.
Perjanjian ini memberikan peluang baru bagi generasi muda dalam mengembangan kemandirian ekonomi dalam bentuk socialpreneur, khususnya bagi mereka yang tergabung dalam Karang Taruna Nasional.
BACA JUGA: Karang Taruna Siap Dukung Pegadaian Sebagai Agen
Saat ini jumlah kepengurusan Karang Taruna sudah tersebar di seluruh Indonesia, baik di tingkat desa maupun kelurahan.
Diharapkan nantinya kerja sama ini bisa berjalan dengan baik dan menjadi salah satu program pemulihan ekonomi nasional yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
“Kami melihat bahwa konsep dan pola yang dibangun Pegadaian sekarang ini sangat menyentuh dan membantu masyarakat untuk memecahkan masalah ekonomi di lingkungannya. Selain itu PKS yang hari ini ditandatangani menjadi sebuah upaya bagi kami untuk terus mengaplikasi apa yang diharapkan Pegadaian dalam mencarikan solusi bagi masyarakat," seru Didik.
Saat ini Pegadaian terus mengembangkan sistem keagenan sebagai saluran distribusi. Agen-agen tersebut meliputi agen gadai, agen pembayaran, dan agen pemasar. Keagenan bisa dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha.(IKL/JPNN)
Redaktur & Reporter : Yessy