jpnn.com - JAKARTA- Para menteri kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla telah merampungkan empat dari delapan paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Empat paket kebijakan itu yakni terkait peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan bea masuk anti dumping dan bea masuk pengamanan sementara untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
BACA JUGA: Kamadjaja Logistics Optimistis Hadapi Persaingan MEA
Paket kedua terkait insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30 persen untuk pasar ekspor. Paket ketiga berkaitan dengan pemberian bebas visa. Sedangkan paket keempat ialah meningkatkan komponen bahan bakar nabati (BBN) agar impor minyak dan bahan bakar minyak (BBM) bisa dikurangi.
"Itu kami siapkan semua aturan yang diperlukan dan tadi sudah selesai dalam rangka menyiapkan reformasi struktural ekonomi kita. Seperti bebas visa, pajak, penggunaan biofuel, anti dumping dan memperkuat industri domestik," ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Jakarta, Senin (16/3).
BACA JUGA: Para Menteri Rapat Lagi, Rapat Lagi...
Keempat paket kebijakan tersebut sambung Sofyan, sudah siap diterapkan pemerintah. Namun, untuk intensif pajak ekspor bakal berlaku 1 April 2015 mendatang.
"Semua sudah siap, cuma ada yang berlaku 1 April 2015, tapi kalau yang PP baru berlaku 30 hari setelah ditanda tangan," tegas menteri asal Aceh itu. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Sudahlah...Harga BBM gak Usah Naik Turun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Otomatis...Tarif Angkutan Ikut Naik
Redaktur : Tim Redaksi