Ini 5 Poin Kesepakatan Damai KIH-KMP

Senin, 17 November 2014 – 13:29 WIB
Ini 5 Poin Kesepakatan Damai KIH-KMP. Tim lobi kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Pramono Anung. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim lobi kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Pramono Anung menyatakan kesepakatan damai dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR sudah final dan siap ditanda tangani Senin (17/11) siang ini.

Mantan Wakil Ketua DPR itu mengatakan kesepakatan itu diperoleh setelah kedua belah pihak sepaham dengan syarat-syarat yang diajukan.

BACA JUGA: DPR Minta Proyek e-KTP Dilanjutkan

"Ada 5 butir kesepakatan yang kita tuangkan dan akan kita tandatangani jam satu (pukul 13.00 WIB) ini," kata Pramono saat tiba di Gedung DPR RI, Jakarta beberapa saat lalu.

Kesepakatan ini akan ditanda tangani oleh Pramono Anung dan Olly Dondokambey dari perwakilan KIH dan KMP diwakili oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekjen DPP Golkar selaku Koordinator Pelaksana KMP.

BACA JUGA: Putusan Praperadilan Antasari Dibacakan Besok

"Kami sudah berbicara dengan pemerintah kalau melihat jadwal yang ada saya optimis sebelum tanggal 5 Desember Undang-undang MD3 yang baru akan ada, sekaligus kita akan isi seluruh AKD sehingga tidak ada lagi dualisme di DPR," katanya. (fat/jpnn)

Ini 5 Poin Kesepakatan Damai KIH-KMP

BACA JUGA: Mendagri Ingin Semua PNS Segera Punya Rumah

1. Berkaitan dengan alat kelengkapan dewan (AKD), secara proporsional dibagi dalam dua pihak, KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD.

2. Adanya perubahan Undang-undang No.17 tahun 2014 (UU MD3).

- Perubahan terjadi di pasal-pasal yang berkaitan dengan jumlah pimpinan AKD.

- Perubahan di pasal 74 dan 98 yang berkaitan dengan hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat yang sudah diatur dalam pasal 194-227 UUD 1945. Sehingga tidak terjadi dua kali. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaaannya terpisah.

3. Waktu penyelesaian sebelum 5 Desember 2014, sebelum reses.

4. Proses penyelesaian melalui Badan Legislasi (Baleg DPR). Tetelah Baleg terbentuk akan dibuat prolegnas (program legislasi nasional), dan akan dibahas revisi UU MD3.

5. Pada tanggal 17 November akan ada rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi. Dalam forum ini fraksi-fraksi KIH akan menyampaikan sikap terbuka terkait mosi tidak percaya yang pernah dilakukan.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Ancam Hancurkan Kantor BKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler