Ini 5 Provinsi Urutan Tertinggi Indeks Kemerdekaan Pers

Rabu, 01 September 2021 – 22:21 WIB
Tangkapan layar - Perwakilan Tim Riset Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 Ratih Siti Aminah memberi paparan hasil survei Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), Rabu (1/9/2021). Indeks kemerdekaan pers di lima provinsi ini menempati urutan tertinggi. ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Indeks kemerdekaan pers di lima provinsi ini menempati urutan tertinggi.

Masing-masing Kepulauan Riau dengan skor 83,30, Jawa Barat (82,66), Kalimantan Timur (82,27), Sulawesi Tengah (81,78) dan Kalimantan Selatan (81,64).

BACA JUGA: Pers Belum Sepenuhnya Bebas, Masih Ada Kriminalisasi

Hasil survei Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) juga menunjukkan adanya peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia, dengan skor pada nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2021 sebesar 76,02.

Demikian dikemukakan perwakilan Tim Riset Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 Ratih Siti Aminah pada 'Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Tahun 2021" yang diselenggarakan Dewan Pers secara hybrid, Rabu (1/9).

BACA JUGA: Jadi ini Alasannya Banyak Orang Indonesia Berobat ke Luar Negeri

Menurut Ratih, IKP pada 2020 hanya 75,27 naik menjadi 76,02 pada 2021.

"Ini masuk pada kategori cukup bebas,” ujar Ratih.

BACA JUGA: Hamdalah! DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Bali

Survei yang dilakukan Sucofindo terkait IKP meliputi tiga variabel.

Yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.

Secara nasional terdapat peningkatan dari masing-masing variabel penelitian.

IKP untuk lingkungan fisik dan politik pada 2020 sebesar 76,04 meningkat menjadi 77,10 pada 2021.

Selanjutnya terkait lingkungan ekonomi, pada tahun 2020 menempati angka sebesar 74,67 dan meningkat menjadi 74,89 di 2021.

Peningkatan juga terjadi pada variabel lingkungan hukum, yang pada 2020 sebesar 74,57 menjadi 74,87 pada 2021.

Hasil tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada lingkungan fisik dan politik, yakni sebesar 1,05.

Akan tetapi, masih diperlukan perjalanan yang cukup jauh agar IKP Indonesia dapat menempati kategori ‘bebas’.

Indeks Kemerdekaan Pers harus menyentuh minimal angka 90 persen untuk dapat dikategorikan sebagai bebas.

“Masing-masing variabel ada indikatornya,” ujar Ratih.

Terdapat sembilan indikator untuk variabel lingkungan fisik dan politik, yaitu kebebasan berserikat bagi wartawan.

Kemudian, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang.

Hal lain akses atas informasi publik, pendidikan insan pers dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.

Selanjutnya, pada variabel lingkungan ekonomi, terdapat lima indikator, yakni kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.

Ketiga, pada variabel lingkungan hukum, terdapat enam indikator, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Ratih mengatakan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemerdekaan pers secara nasional dan di masing-masing provinsi.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode mix paralel konvergen dan teknik sampling dilakukan dengan purposive sampling.

Sample dalam penelitian ini adalah Informan Ahli dengan kriteria yang ditentukan oleh Tim Dewan Pers.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler