jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar menyebut pers nasional belum sepenuhnya bebas.
Pasalnya, masih ada peristiwa kriminalisasi terhadap pers.
BACA JUGA: Jadi ini Alasannya Banyak Orang Indonesia Berobat ke Luar Negeri
“Padahal amanat Undang-Undang Pers, untuk produk pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum,” ujar Ahmad Djauhar.
Dia mengatakan pandangannya pada Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 yang diselenggarakan Dewan Pers secara hybrid, Rabu (1/9).
BACA JUGA: Hamdalah! DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Bali
Menurut dia, masih ada sejumlah kalangan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat mengadukan produk pers, atau produk pemberitaan kepada polisi dengan berbagai alasan.
Hal ini yang kemudian menyebabkan dilakukannya penegakan hukum yang tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani kasus pers.
BACA JUGA: DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan 9 Penyelenggara Pemilu, Berikut Namanya
Ahmad Djauhar mengatakan kasus yang melibatkan karya jurnalistik menunjukkan kesalahan etik, tidak seharusnya diperlakukan seperti tindak kriminal, sehingga tidak tepat apabila dilaporkan kepada polisi.
Fenomena tersebut, kata Ahmad, menimbulkan kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual ditangani dengan pendekatan hukum pidana, sehingga terjadi kriminalisasi pers.
“Hal ini mencerminkan bahwa kriminalisasi pers masih ada walaupun Undang-Undang Pers telah berumur 22 tahun,” ujarnya pula.
Ahmad Djauhar juga menyebut insan pers yang terdiri dari wartawan serta awak media juga rentan mengalami tindak kekerasan selama proses penciptaan maupun setelah publikasi produk pers.
Kekerasan tersebut dapat terjadi apabila isinya dipandang merugikan pihak yang diberitakan.
Tindak kekerasan yang mengancam insan pers, menurut dia, juga merupakan hambatan kemerdekaan pers.
Namun, pada sisi lain, kesadaran pada mekanisme hak jawab dan mediasi melalui Dewan Pers sudah tinggi.
Ahmad mengatakan, berdasarkan pada catatan pengaduan Dewan Pers, terdapat 800-an surat aduan dari masyarakat sepanjang 2020.
Oleh karena itu, meski Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 mengalami peningkatan dari 75,27 pada tahun 2020 menjadi 76,02, Ahmad Djauhar menekankan bahwa pers masih belum sepenuhnya bebas.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang