Hamdalah! DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Bali

Rabu, 01 September 2021 – 21:38 WIB
Ilustrasi: Anggota DKPP Alfitra Salamm (kanan). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia menyatakan rasa syukurnya atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Bali dan keempat anggota lainnya.

Putusan rehabilitasi ditetapkan setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.

BACA JUGA: DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan 9 Penyelenggara Pemilu, Berikut Namanya

"Kami bersyukur akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik hingga nama kami direhabilitasi," ujar Anggota Bawaslu Bali yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Datin I Ketut Rudia, di Denpasar, Rabu (1/9).

DKPP telah dua kali mengadakan sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021.

BACA JUGA: Boni Hargens Ajak Politikus Tiru Presiden Jokowi dan Budi Gunawan

Sidang pada Rabu membacakan putusan secara daring untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali.

Perkara ini sebelumnya diadukan oleh Ketut Adi Gunawan.

BACA JUGA: Sekjen PKP Said Salahudin: Saya Risau dengan Polarisasi Politik

Nama yang diadukan masing-masing Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani. Anggota Bawaslu Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, dan I Ketut Sunadra.

Ketua Adi Gunawan juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali.

Para teradu didalilkan bekerja secara tidak profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat atas nama Gede Suardana pada 20 Juni 2019.

Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik caleg terpilih untuk Dapil 5, nomor urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas nama Dr Somvir dari Partai NasDem.

Para teradu tetap mengesahkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019.

Menurut Rudia, dengan kasus ini menjadi pengalaman bagi pihaknya ke depan dalam memastikan hak-hak konstitusi para peserta, pemilih, dan pihak-pihak yang mencari keadilan ke Bawaslu Bali.

"DKPP juga mengingatkan kepada kami penyelenggara bahwa pemilu bukan soal prosedural saja, tetapi harus substantif."

"Artinya, meski ada kekosongan norma dalam undang-undang, penyelenggara diingatkan untuk peka dengan fakta-fakta lapangannya selama tahapan," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali itu.

Rudia menambahkan, secara normatif tidak ada ketentuan yang melarang dana kampanye boleh nol.

Tetapi manakala fakta-fakta lapangan ada banyak instrumen kampanye seperti baliho dan alat peraga lainnya dari peserta yang dana kampanyenya nol, pengawas harus mengambil langkah progresif melalui koordinasi dengan penyelenggara teknis.

"Jika sudah diaudit oleh KAP, penyelenggara bisa menyampaikan fakta-fakta lapangannya tersebut kepada KAP untuk dilakukan klarifikasi kepada peserta," ujarnya.

Putusan DKPP untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali ini, pada Rabu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis H Alfitra Salamm APU, didampingi anggota majelis lainnya Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto.

"Merehabilitasi nama baik teradu VI selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Provinsi Bali, teradu VII, teradu VIII, teradu IX, dan teradu X masing-masing selaku anggota Bawaslu Provinsi Bali sejak putusan ini dibacakan," ujar ketua majelis.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa teradu VI sampai IX telah bekerja secara bersungguh-sungguh dalam menangani laporan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Berkenaan dengan teradu X, I Ketut Sunadra, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa teradu X belum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali pada saat peristiwa hukum ini terjadi yang kemudian menjadi isu dalam perkara a quo.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler