Ini 6 Ciri-Ciri Pinjol Terpercaya, Aman dan Legal

Sabtu, 25 September 2021 – 19:54 WIB
Fenomena pinjaman online ilegal marak terjadi belakangan. Sifat pinjol yang mudah diakses membuatnya digandrungi masyarakat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fenomena pinjaman online ilegal marak terjadi belakangan. Sifat pinjol yang mudah diakses membuatnya digandrungi masyarakat.

Namun, di sisi lain ada saja oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan tren kekinian dari pinjol.

BACA JUGA: Cegah Pelaku UMKM Terjerat Pinjol Ilegal, Himbara & idEA Luncurkan DigiKU

Masyarakat diminta waspada dan memegang kunci ciri-ciri pinjol resmi.

Berikut enam ciri-ciri pinjol legal dan resmi:

BACA JUGA: Bamsoet: Tindak Tegas Pinjol Ilegal

1. Telah terdaftar di OJK

Jika hendak meminjam ke pinjol hal yang utama harus dilakukan adalah melihat apakah sudah terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terhitung sejak April 2020 yang lalu OJK telah memberikan izin kepada 161 perusahaan pinjaman online atau fintech lending di Indonesia.

Namun, sejak 27 Juli 2021 yang lalu jumlah perusahaan pinjaman online yang diakui dan mengantongi izin dari OJK tinggal 121 saja.

Bagaimana cara untuk mengetahui apakah pinjol tersebut telah berizin dan diawasi OJK? Hubungi saja kontak OJK melalui telepon pada nomor 157 maupun lewat layanan WA 081-157-157-157.

2. Ditawarkan lewat media yang jelas

Perusahaan pinjol yang terbaik dan bisa dipercaya biasanya akan menawarkan berbagai produk layanan yang dimilikinya lewat berbagai media yang jelas. Berbeda dengan pinjol ilegal yang lebih sering menawarkan produk dan layanan melalui spam SMS secara terus menerus maupun iklan di situs abal-abal.

3. Besaran Biaya dan Bunga yang Wajar

Pinjol ilegal biasanya menawarkan besaran biaya dan bunga yang tidak wajar. Nasabah sebagai peminjam memang harus membayar biaya tertentu seperti administrasi misalnya.

Tetapi, jumlahnya relatif kecil dan tidak menambah beban pada cicilan.

Begitu juga dengan bunga atas pinjaman tersebut tidak mencekik leher sehingga menjadi jauh lebih besar dari total pinjaman itu sendiri. Bahkan pinjaman online ilegal tidak segan mematok bunga hingga 40 persen.

4. Mempunyai kantor yang jelas

Meskipun semua proses peminjaman dana dilakukan dengan cara virtual melalui aplikasi smartphone namun bukan berarti perusahaan pinjol tersebut tidak memiliki kantor yang jelas.'

Cek dulu apakah perusahaan pinjol tersebut telah mencantumkan alamat kantornya dengan jelas disertai nomor telepon dan email yang bisa dihubungi. Semua alamat tersebut penting untuk memudahkan nasabah mengurus sesuatunya jika terjadi masalah.

5. Mempunyai Website Resmi

Bukan hanya alamat fisik yaitu kantor saja yang harus dimiliki oleh perusahaan pinjol legal. Laman resmi merupakan salah satu hal yang umum dimiliki oleh perusahaan pinjol resmi untuk memperkenalkan produk-produknya kepada masyarakat.

6. Transparan dalam Transaksi

Perusahaan pinjaman online legal menyajikan transparansi dalam setiap transaksi. Mereka tidak segan untuk memberikan penjelasan secara detail tentang layanan yang ditawarkan mulai dari sistem peminjaman, besarnya bunga dan biaya, tenor, jatuh tempo pelunasan dan sebagainya.

Bahkan calon nasabah bisa melakukan simulasi pinjaman melalui fitur yang disediakan. (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler