Bamsoet: Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Selasa, 07 September 2021 – 21:47 WIB
Ilustrasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet kembali meminta pemerintah dan aparat Polri menindak tegas lembaga pinjaman online atau pinjol ilegal. Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa keberadaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat. 

"Jika terbukti perusahaan penyedia pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/9). 

BACA JUGA: Orang Indonesia Hobi Utang dari Pinjol, Ini Buktinya

Dia juga meminta OJK bersama aparat Polri segera mengungkap keberadaan pinjol ilegal tersebut.

Selain itu, katanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu untuk menutup laman pinjol di internet.

BACA JUGA: Pinjol Ilegal Kejahatan Transnasional, Ada Sutradara dan Penyandang Dana dari Berbagai Negara  

"Langkah itu untuk meredam keresahan atau kekhawatiran masyarakat tentang keberadaan pinjol ilegal yang kian marak," ujar mantan ketua Komisi III DPR itu. 

Lebih lanjut Bamsoet juga meminta OJK bersama Satgas Waspada Investasi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol legal maupun ilegal.

BACA JUGA: Peneliti Indef Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Misalnya, dia mencontohkan, mulai dari ciri umum hingga risiko apabila menggunakan pinjol ilegal.

Hal itu supaya masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih atau menggunakan layanan pinjol. 

"Saya mengingatkan masyarakat luas sebelum melakukan pinjaman hendaknya mencari informasi keberadaan pinjol yang sudah mendapat izin dari OJK,” katanya. 

Mantan ketua DPR itu meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran kemudahan pinjaman yang nantinya akan menimbulkan kerugian.

Menurut dia, masyarakat jangan ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati, mengetahui ataupun menjadi korban pinjol ilegal.

Sebab, ujar Bamsoet, dengan adanya laporan tersebut aparat dapat segera menindak tegas penyedia pinjol ilegal itu sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

Selain itu, Bamsoet meminta OJK menggencarkan sosialisasi terkait layanan pengaduan daring kepada masyarakat, sehingga melalui layanan pengaduan tersebut masyarakat dapat melapor atau mengadu apabila menjadi korban pinjol ilegal. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler