Ini 6 Tugas Khusus Kejaksaan Agung untuk Saksi dan Korban

Selasa, 19 April 2016 – 18:05 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana di gedung Kejagung, pada Selasa (19/4). Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, ini ‎bukti bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan keselamatan jiwa korban, pelapor, maupun saksi.

"Ini cita-cita yang harus diwujudkan di tengah upaya reformasi hukum dan sistem dalam nawa cita Jokowi. Perlindungan saksi dan korban ini masih sangat kurang dari penegak hukum dan saksi," ujar Prasetyo.

BACA JUGA: Tegaskan Dokumen Tax Amnesty Tak Bisa Dipakai Menjerat

Selain itu, Prasetyo menilai sejauh ini masih banyak korban atau saksi mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu saat proses pemeriksaan dan penyelidikan. Bahkan, dia mengakui intimidasi bisa saja datang dari oknum penegak hukum itu sendiri.

"Saksi dan korban tidak bisa berkomentar secara bebas, di sisi lain kejahatan sudah masif," imbuh dia.

BACA JUGA: Walah, Pemakai Pin PKI itu Diminta Ucapkan Pancasila, Hasilnya...

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris berharap nota kesepahaman tersebut benar-benar menjadi pegangan Kejagung untuk menjaga keselamatan korban, pelapor, dan saksi dalam proses penegakan hukum.

"Diharapkan perlindungan saksi dan korban bisa membantu agar proses peradilan lancar. Yang tidak kalah penting itu jaminan hukum pada saksi dan korban," kata Haris.

BACA JUGA: Tito: Butuh Kerja Sama Internasional untuk Berantas Terorisme

Nota kesepahaman ini disepakati untuk lima tahun ke depan. Namun‎, perjanjian ini bisa diperpanjang tergantung kebutuhan kedua belah pihak. (Mg4/jpnn)

Berikut enam poin yang dicantumkan dalam nota kesepakatan tersebut:

1. Setiap saksi atau korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, pencucian uang serta tindak pidana lainnya berhak mendapat perlindungan dari ancaman yang membahayakan para saksi dan korban.

2. Kejagung harus memberikan perlindungan terhadap pelapor dan saksi termasuk korban yang dijadikan saksi saat diminta keterangan dalam proses peradilan.

3. Pelaksanaan perlindungan ini bisa meliputi layanan bantuan pemenuhan hak korban dalam proses mendapatkan ganti kerugian. Ini bisa dalam wujud ganti rugi atau restitusi dari pihak pelaku. Bisa juga berupa kompensasi dalam bentuk ganti rugi (restitusi) yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku, atau bantuan medis dan psikologi serta psikososial yang diberikan oleh negara.

4. Kejagung harus memberi bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di bidang perdata dan Tata Usaha Negara bagi setiap aktivitas perlindungan saksi dan korban.

5. Kejagung diminta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban. 

6. Kejagung juga harus memberikan perlindungan terhadap kegiatan saksi atau korban sesuai kesepakatan.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aseng Diminta Laporkan Permintaan Uang Rp 3 M dari Politikus PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler