Ini 8 Poin Catatan Penyikapan Kasus Kekerasan dan Kejahatan Anak

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 05:02 WIB
KPAI / RMOL

jpnn.com - ‎JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama sejumlah komunitas peduli anak menghasilkan delapan poin catatan. Itu merupakan bentuk respons dan penyikapan terhadap kasus kekerasan dan kejahatan anak yang terjadi belakangan ini.

‎Delapan poin itu adalah hasil pandangan yang disampaikan berbagai gerakan dan komunitas peduli anak yang hadir dalam pertemuan di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (9/10).

BACA JUGA: RUU Tax Amnesty Hanya Pemutihan, Bukan Pengampunan Koruptor

Ketua KPAI Asrorun Ni'am Shaleh mengatakan, poin pertama adalah bagaimana ‎kekerasan dan kejahatan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual dilihat sebagai kejahatan luar biasa. Menurut dia, dengan menjadi kejahatan luar biasa, maka proses penanganannya diharapkan bisa lebih serius.

Poin kedua adalah pencanangan komitmen bersama dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang ramah anak, melalui keterlibatan elemen masyarakat.

BACA JUGA: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perlu Dikebiri

Ketiga, perlu mendorong komitmen aparatur pemerintah melalui kehadiran kepala negara dan ibu negara beserta jajarannya dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak. ‎"Salah satunya dengan pencanangan gerakan nasional penyelamatan anak-anak Indonesia," kata Asrorun di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (9/10).

Keempat, peran tokoh agama perlu didorong dan ditingkatkan untuk berperan aktif dalam pencegahan. Kelima adalah tindak lanjut poin pertama untuk memberikan hukuman yang berat kepala pelaku tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Beli Pesawat Khusus Penanggulangan Bencana‎, Ini Kapasitasnya

"Mekanisme pemberkatan hukuman dari pemberian efek jera sampai hukuman mati. Di samping hukum formal, akan diberlakukan hukuman sosial dan moral," ucap Asrorun.

Keenam, diperlukan komitmen bersama untuk membangun kembali jati diri bangsa yang dikenal santun dan berbudaya melalui konsolidasi budaya. Ketujuh, menyikapi kasus asap yang telah menjadi bencana berkepanjangan, maka KPAI akan membuka posko pengaduan.

Terakhir, Asrorun menyampaikan, akan menjadikan sekolah‎ dan tempat ibadah sebagai pusat penanganan pertama perlindungan anak. Ini merupakan tindak lanjut dari peran tokoh agama untuk mencegah agar tidak terjadi kejahatan terhadap anak di tempatnya. (gil/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Berhentikan Seorang Anggota KPUD Keroom, Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler