Ini 9 Kasus Korupsi Menyita Perhatian selama 2014

Selasa, 09 Desember 2014 – 13:32 WIB
Jaksa Agung Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mencatat ada sembilan kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat dan ditangani selama 2014. Hal ini diungkap Jaksa Agung Prasetyo, saat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia, di kantor Kejagung, Selasa (9/12).

Pertama, dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta Dishub DKI Jakarta 2013 yang menyeret tujuh tersangka. "Dua di antaranya dalam proses persidangan," kata Prasetyo.

BACA JUGA: Ini Pesan Pimpinan KPK untuk Jokowi-JK

Tersangka itu adalah mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Dirut PT Mobilindo Budi Susanto, Dirut PT Korindo Motor Chen Chong Kyeong, Direktur PT Ifani Jaya, Agus Sudiarso.

Dua lainnya yang tengah berproses di persidangan adalah PPK Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Setyo Tuhu. "Aset yang disita uang tunai Rp 21 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 54 miliar," ungkapnya.

BACA JUGA: Kasus Alkes RS Udayana, KPK Panggil Pihak Swasta

Udar Pristono juga dijerat pencucian uang. Kejagung sudah menyita Rp 879 juta, dua unit apartemen, satu rumah di Bogor dan Bintaro. 

Kemudian dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran uang layanan persidangan dan uang layanan penanganan atau penyelesaian laporan masyarakat, yang menjerat pegawai Komisi Yudisial Al Jona Kautsar sebagai tersangka. "Saat ini dalam proses penuntutan. Kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar," tegasnya.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Gelar Acara di Balai Kartini, Ini Penjelasan Anak Buah Yuddy

Kejaksaan juga menyita aset diduga terkait Al Jona. Antara lain, satu unit motor Yamaha Mio, mobil Toyota Kijang, mobil Morris Minor dan uang Rp 37.567.500.

Kemudian, kasus pengadaan Bus Gandeng Dishub DKI Jakarta 2012 menyeret empat tersangka. Yakni, Gusti Ngurah Wirawan, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan pensiunan Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Gunawan Direktur PT Saptaguna Daya Prima. Aset yang disita Rp 2.020.223.000. Kerugian negara dalam kasus ini lebih kurang Rp 12,9 miliar. 

Berikutnya dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dinkes Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan negara Rp 22 miliar menyeret tujuh tersangka. Yakni, Kepala Dinkes Tangsel Dadang Mepid, Kabid SDK dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamakrasi, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Bali Pasifik Pragama Tubagus Chaery Wardhana, Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah dan Komisaris PT Mitra Karya Herdian Koosnadi. Sejumlah aset disita. Yakni, masing-masing satu unit Honda CRV, VW, APV, Camry, Pajero, laptop dan tiga jam tangan.

Berikutnya dugaan gratifikasi di Ditjen AHU Kemenkumham yang menyeret dua tersangka. Yaitu, Nur Ali, Kasubdit Badan Hukum pada Ditjen AHU dan Lilik Sri Haryanto, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham. Kejagung menyita uang Rp 125 juta, satu blackberry.

Selain itu ada pula kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas PU Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan tiga tersangka. Yakni, mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air PU Provinsi DKI Rifig Abdullah, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari, Kadis PU Provinsi DKI Jakarta periode 2010-2013 Ery Basworo. "Kerugian negara Rp 6 miliar dan telah disita lima unit motor drive," papar Prasetyo.

Tak kalah menarik adalah dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dishub DKI Jakarta 2012 dan 2013, dengan kerugian negara Rp 23 miliar yang menjerat empat tersangka. Yakni Drajat Adhyaksa, Amru Bentara dari swasta, Tri Hendro Surjanto  dan Kamaru Zaman Budiyanto yang merupakan PNS Dishub DKI. Kejagung sudah menyita satu kapal merk KM Catarmaran tipe Catamaran.

Terakhir, kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012 dan 2013 yang menyeret lima tersangka. Yakni, Dirut PT Pos Indonesia Budi Setiawan, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyaman, Pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, dan karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto. "Kerugian negara kurang lebih Rp 9,4 miliar," ujar Prasetyo. Penyidik sudah menyita 1.725 unit PDT.

Prasetyo menegaskan bahwa semua sepakat korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan. Korupsi tak cuma merampas hak ekonomi, tapi juga sosial. "Korupsi sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat kita," pungkas Prasetyo. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Korupsi Menggurita Hingga ke Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler