jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan korupsi sudah merajalela, pasca pemberlakuan kebijakan otonomi daerah.
Menurut Prasetyo, korupsi bukan lagi terpusat di pemerintahan, tapi sudah sampai ke pelosok tanah air.
BACA JUGA: Honorer K2 Tolak di P3K-kan
"Saya katakan korupsi sudah demikian menggurita," kata Prasetyo saat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia, Selasa (9/12), di Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengatakan, sekarang koruptor tidak hanya di pusat kekuasaan, melainkan sudah sampai ke daerah, desa dan kelurahan.
BACA JUGA: Jaksa Agung Beber Ribuan Perkara Korupsi Diusut Kejaksaan
"Terlebih lagi nanti berlakunya UU Desa, di mana di desa pun digelontorkan jumlah uang yang tidak kecil, untuk ukuran desa," katanya.
Dia menegaskan, menyikat korupsi bukan hal mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Bahkan, tak jarang ada yang ingin menghalangi bahkan menggagalkan upaya penegak hukum dalam memberangus perbuatan bejat ini.
BACA JUGA: Temui Zulkifli Hasan, Ketua MPR Tiongkok Singgung Ide Jokowi
Korupsi itu dilakukan secara masif, sistematis, dan berencana. "Korupsi dilakukan bukan oleh orang-orang bodoh. Tapi, dilakukan orang-orang yang punya uang bekerjasama dengan pemegang kekuasaan," jelas mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.
Bahkan, lanjut Prasetyo, tak jarang koruptor melakukan perlawanan balik terhadap aparat penegak hukum. Dicontohkan dia, beberapa waktu lalu jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menggeledah rumah seorang tersangka.
Namun, yang digeledah tak kooperatif dan tak mau membuka gerbang. Terpaksa, petugas melompati pagar rumah meski itu membahayakan. "Padahal ada orang di dalamnya," kata Prasetyo.
Dia mengatakan, banyak hal dan upaya para koruptor untuk menggagalkan pemberantasan korupsi. Misalnya melalui rayuan-rayuan, bisikan-bisikan untuk memperdaya aparat penegak hukum.
"Tapi, kita harus sadari dan jangan terpengaruh rayuan untuk mempengaruhi sedikitpun semangat berantas korupsi," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.
Upaya pemberantasan korupsi tetap terus digeber kejaksaan. Buktinya, sejak Januari-November 2014, Kejagung beserta jajaran menyelidiki 1.538 kasus, menyidik 1.365 kasus, serta yang dalam tahap penuntutan 1.023.
Uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah Rp 274.844.840.686 dan USD 8.100.000.
Pada tahap eksekusi dan eksaminasi, kejaksaan telah melakukan pemidanaan badan sebanyak 590 terpidana dan pidana denda Rp 24.878.506.540.
Tak cuma itu, untuk pemulihan kerugian keuangan atau asset recovery kejaksaan telah berhasil mengembalikan Rp 632.797.812.002,55 ke dalam kas negara. Jumlah itu terdiri dari eksekusi uang rampasan Rp 560.849.123.565,55 dan eksekusi uang pengganti Rp 71.948.688.437,00. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Anggap Biasa Pertemuan SBY-Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi