Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Senin, 01 Juli 2024 – 15:45 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya menyampaikan sembilan poin permohonan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7).

Salah satu poin permohonan ialah meminta supaya hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat, tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA: Polda Jabar Siapkan Bantahan Atas Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Berikut poin permohonan Pegi Setiawan:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Ciri-ciri Perong Berbeda

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan, termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1, 3 Juncto Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

BACA JUGA: Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon. 

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami.  Akan tetapi, yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya ditemui seusai persidangan.

Sidang praperadilan bernomor perkara 10/Pid.Pra/PN Bdg ini dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum.

Sementara, termohon dalam hal ini Polda Jabar, diwakili oleh tim bidang hukum. 

Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7), dengan agenda jawaban dari termohon, Polda Jabar.

Adapun putusan sidang akan disampaikan pada Senin pekan depan. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler