jpnn.com, BENGKULU - Polisi menetapkan BA (61) warga Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, dan AR (27) asal Desa Talang Sali, Kabupaten Seluma, Bengkulu sebagai tersangka kasus penimbunan minyak goreng.
Keduanya terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di Polres Bengkulu.
BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati, Siapa Pelakunya? Kombes Nur Santiko Sebut
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut," kata Kapolres Bengkulu AKBP Andy Daddy melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Selasa.
Berdasarkan legalitas perizinan penjualan minyak goreng kemasan tersebut, total minyak goreng disita sebanyak 75 dus.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Mendag, Harga Minyak Goreng Bakal Turun, Kapan?
Kedua tersangka dikenai Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Jo. Pasal 11 Ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Sebelumnya, anggota opsnal Macan Gading menyita 74 dus minyak goreng serta mengamankan terduga penimbun minyak goreng dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA: AKP Sudarno Sudah Dicopot, 4 Polisi Terancam Dipecat, 7 Anggota Diperiksa Propam
Atas penangkapan tersebut, pihaknya menyita satu unit mobil pikap dan 34 dus minyak goreng merek Sinar Laut, 6 dus minyak goreng merek Arwana, 4 dus minyak goreng merek Resta, dan satu bungkus besar minyak goreng merek Rilma.
Selain itu, satu dus minyak goreng merek Duma, 14 dus minyak goreng merek Tawon, 1 dus minyak goreng merek Jujur, dan 13 dus minyak goreng merek Filma. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti