Ini Alasan Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus

Jumat, 12 Maret 2021 – 17:38 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat sepuluh orang yang terlibat kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra beralasan, sepuluh orang tersebut melanggar konstitusi partai alias AD/ART yang sudah diakui negara melalui pengesahan Kemenkum HAM. Karena itu, mereka harus digugat.

BACA JUGA: Gugatan Demokrat Dikawal Tim Pembela Demokrasi

"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara," ujar Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3).

Selain itu, kata Herzaky, sepuluh orang yang terlibat KLB di Deli Sedang melanggar UU Parpol. Terutama, soal aturan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan partai baru.

BACA JUGA: Sssttt, Ini Bocoran Gugatan DPP Partai Demokrat

"Kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," ujar dia.

Dia percaya pengadilan bisa memberikan keadilan bagi PD. Kemudian PD menempuh jalur sesuai mekanisme hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Demokrat Kubu AHY ke PN Jakarta Pusat, Ada Eks Pimpinan KPK

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," pungkas dia.

Sebelumnya, pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum PD periode 2021-2026.

Moeldoko terpilih melalui pemungutan suara dalam KLB, dengan mengalahkan Marzuki Alie yang kala itu dicalonkan oleh peserta forum tersebut. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler