Ini Alasan DKPP Tunda Pembacaan Putusan Perkara KPU Bengkalis

Jumat, 01 April 2016 – 04:23 WIB
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda pembacaan putusan dengan teradu ketua dan anggota KPU Bengkalis. Tujuannya demi pelayanan terhadap para pencari keadilan.

Menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota KPU Bengkalis sebetulnya sudah selesai. Rapat pleno anggota juga sudah menyepakati bila agenda sidang Kamis (31/3), pembacaan putusan.  

BACA JUGA: Misbakhun Ajak Konstituen Seriusi Potensi Desa, Ini Alasannya...

“Tapi pengadu meminta sidang lagi. Maka hasil rapat kami di sini dan dalam rangka pelayanan kami terhadap para pencari keadilan, permintaan pengadu dipenuhi. Dan pengadu sepertinya tampak serius,” ujar Jimly di ruang sidang DKPP, Kamis (31/3).  

Pernyataan tersebut menyusul adanya permohonan dari pengadu calon bupati Bengkalis Sulaiman Zakaria melalui kuasanya Rahmat Zaini. Ia meminta agar majelis DKPP memberikan kesempatan bersidang kembali, untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli. 

BACA JUGA: Panwascam Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu

“Kami memohon untuk sidang lagi. Kami mengira ini adalah sidang lanjutan. Sehingga kami menghadirkan saksi ahli,” ujarnya.

Meski memberi kesempatan, Jimly menegaskan sidang tidak digelar pada Kamis. Namun akan diagendakan kembali. Selain itu, lokasi sidang juga di daerah. Karena berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), sidang dengan teradu tingkat kabupaten, kecamatan, PPS dan KPPS harus melibatkan Tim Pemeriksa Daerah.  

BACA JUGA: Empat Partai Sudah Sodorkan Nama

“Kami terima permintaan Anda. Semata-mata karena dalam rangka pelayanan terhadap pencari keadilan. Pengadu harus mempersiapkan, ya. Sekalian kepada Pengadu bikin surat resminya ke DKPP.  Begitu juga teradu harus mempersiapkan, bila perlu menghadirkan saksi baik saksi ahli maupun saksi fakta,” ujar Jimly.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Sulaiman Zakaria, mengadukan Defitri Akbar, Muhammad Husni Lebra, Elmiawati Safarina, Khairul Saleh dan Syuaib Usman. Masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Bengkalis. Pengadu mendalilkan para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi ijazah salah satu calon kepala daerah dalam Pemilukada 2015. 

Selain itu, para teradu juga dituding tidak melakukan upaya hukum terhadap pemilik ijazah salah satu kandidat calon tersebut.

Namun para  Teradu membantah dan menegaskan telah dilakukan penelitian syarat calon dan syarat pencalonan hingga penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 berdasarkan Model BA.HP perbaikan KWK, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Rehabilitasi Nama Baik Tiga Komisioner KPU Halmahera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler