Panwascam Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu

Jumat, 01 April 2016 – 02:15 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Luas, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Sukardi, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan pemilihan gubernur Bengkulu 2015 lalu.

Namun karena Panwascam bersifat adhoc yang hanya berperan saat penyelenggaraan pemilu, Sukardi tak mungkin diberhentikan, karena sudah tidak lagi menjabat. DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi yakni Sukardi tak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa mendatang.

BACA JUGA: Empat Partai Sudah Sodorkan Nama

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang DKPP, Kamis (31/3) dipimpin Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliayana, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, dan Endang Wihdatiningtyas. 

Dalam pertimbangan putusan, anggota Majelis DKPP Endang Wihdatiningtyas memaparkan beberapa alasan. Antara lain, bahwa dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan di KPU Provinsi Bengkulu, 9 Februari lalu, Sukardi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. DKPP sudah berusaha menghubungi teradu secara patut, tetapi nomor teleponnya tidak aktif.

BACA JUGA: DKPP Rehabilitasi Nama Baik Tiga Komisioner KPU Halmahera

Pertimbangan lain, dalam sidang pemeriksaan, anggota Panwas Kecamatan Luas sudah menyampaikan surat panggilan sidang pemeriksaan DKPP kepada teradu melalui istrinya, tetapi hingga sidang pemeriksaan dilaksanakan teradu tidak hadir.

Teradu juga tidak pernah menyampaikan permohonan penundaan sidang atau menyampaikan jawaban tertulis serta dokumen lainnya kepada DKPP untuk membantah dalil pengaduan Pengadu.

BACA JUGA: Heru jadi Pasangan, Ahok Gampang Raup Dukungan

“Atas dasar itu, DKPP berpendapat, teradu tidak menggunakan kesempatan hak jawab yang diberikan kepadanya untuk membela diri dari seluruh dalil aduan Pengadu,” ujar Endang.

Untuk diketahui, sidang digelar atas pengaduan anggota Panwas Kabupaten Kaur, Bengkulu Apen Ardiansayah. Dalam pokok pengaduan disebutkan, Sukardi diduga membawa uang untuk dibagikan pada masyarakat di Kecamatan Luas. Dengan syarat harus memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (dua) atas nama Sultan B Najamudin dan Mujiono.

Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh pengadu, teradu disebut telah mengakui perbuatannya. “DKPP menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya,” ujar Endang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Berkonflik Tetap Bisa Usung Pasangan Calon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler