Ini Alasan Fahmi Sadiq Ajukan Penangguhan Penahanan

Jumat, 04 April 2014 – 20:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan konsultasi pendataan dan pemetaan satuan pendidikan tahun anggaran 2010 dan 2011 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fahmi Sadiq, mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Fahmi yang juga Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Dea Tunggaesti menyatakan, permohonan ini diajukan dengan pertimbangan asas kesetaraan dalam hukum (equality before the law).

BACA JUGA: Harus Ada Kejelasan Status dan Pengakuan bagi Honorer

“Kami sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta. Tapi tidak dikabulkan," kata Dea kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4).

Menurut Dea, Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Februari 2014.Sebelumnya, kata dia, Direktur Operasional SI Mirma Fadjarwati Malik sebagai pihak yang mendatangani perjanjian proyek untuk TA 2011 ditahan pada 16 Desember 2013.

BACA JUGA: Miranda Kesal Dengar Century tak Layak Dapat FPJP

Namun, beberapa hari kemudian, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mirma dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak kecil.  

"Sementara Mirma mendapatkan penangguhan. Jika merujuk pada alasan kemanusiaan, klien kami juga mempunyai alasan kemanusiaan yang reasonable," kata Dea.

BACA JUGA: FITRA: Stop Anggaran Empat Pilar di MPR

Menurut Dea, saat ini, kondisi kesehatan Fahmi memburuk karena sakit yang sudah diderita sejak lama sehingga butuh perawatan khusus.

"Ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa terdapat perbedaan penanganan bagi klien kami,” kata Dea tak habis pikir.

Ia melanjutkan dari awal Fahmi juga bersikap kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan maupun penyitaan barang bukti. Selain itu, kata dia, juga ada jaminan pihak keluarga untuk pengajuan penangguhan penahanan Fahmi. "Berdasarkan alasan ini kami meminta pihak kejaksaan dapat mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan klien kami,” kata Dea.
Sekadar informasi, proyek konsultasi pendataan dan pemetaan satuan pendidikan di Kemendiknas yang dikerjakan oleh SI terbagi dalam dua tahap, yakni TA 2010 senilai Rp 85,787 miliar dan TA 2011 senilai Rp 45,805 miliar. Berdasarkan audit general Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi kelebihan pembayaran oleh Kemendiknas (sekarang Kemendikbud) kepada SI senilai 55,216 miliar. Berdasarkan rekomendasi BPK, Kemendiknas meminta SI mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut sebelum akhir tahun 2013.

SI telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dengan melakukan tiga kali pembayaran, yakni masing-masing pada 18 Oktober 2013 sejumlah Rp 9,202 miliar, pada 30 Oktober 2013 sejumlah Rp 36,810 miliar, dan 7 November 2013 sejumlah Rp 9,202 miliar.

Sementara, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman, mengaku berkas perkara kasus korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SLTA di Kemendikbud yang melibatkan Fahmi sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Iya, berkas perkaranya sudah lengkap hari ini," ungkap Adi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4).

Namun, Dea mengaku belum mengetahui pasti apakah benar berkas pemeriksaan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Iya, memang harusnya hari ini, tapi saya belum tahu pastinya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi kami berharap ada pemberlakuan yang sama dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan antara klien kami dengan tersangka yang lainnya," ucapnya.

Seperti diketahui, selain Fahmi, dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka lain. Yakni, Kepala Biro Pendataan Aset Kemendikbud, Suhenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung selaku panitia pemeriksaan dan penerimaan, Manager Proyek PT SI, Yogi Paryana Sutedjo, dan  Direktur Operasi PT SI, Mirma Fajarwati Malik.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deputi Gubernur BI Paksa Anak Buah Usulkan FPJP untuk Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler