jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menyatakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan persidangan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berada di dua ranah yang berbeda. Tetapi, menurut dia, bukan berarti tidak memiliki keterkaitan.
"Fahri Hamzah tidak melaporkan elite PKS yaitu MSI, HNW dan SH, jika mereka tidak melakukan pelanggaran etik yang merugikan dan mencemarkan nama baik Fahri," kata Mujahid di sela-sela mengikuti sidang lanjutan kasus pemecatan Fahri Hamzah, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
BACA JUGA: Hasil Sidang Kasus 65, Luhut: Orang Lain Tidak Bisa Dikte Indonesia!
Opsi membawa kasus tersebut ke ranah hukum lanjutnya, bukan karena balas dendam. Bukan juga karena kebencian, tetapi ini soal penggunaan hak yang terukur yang dijamin oleh undang-undang dan Peraturan Tata Tertib DPR.
"Jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiganya terbukti dalam persidangan etik di MKD, maka pemecatan Fahri Hamzah tidak memiliki landasan moral dan harus dinyatakan cacat hukum, pada akhirnya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.
BACA JUGA: Santoso Ditembak Mati, Fadli Zon Apresisasi Kekompakan TNI - Polri
Dia tambahkan, sidang lanjutan kasus pemecatan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini berisi agenda penyampaian bukti surat atau dokumen dari Penggugat.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Ini Tiga Pertanyaan yang Membuat Hakim Menunda Sidang Jessica
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Bawa Kader Golkar Penerima Sogokan ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi