Ini Alasan Gisel Kembali Diperiksa Polisi, Ternyata

Jumat, 10 Desember 2021 – 19:13 WIB
Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia alias Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (10/12).

Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kembali Diperiksa Polisi, Gisel: Ada Khawatirnya, Tetapi

"Pemeriksaan dilakukan sebagai pemeriksaan tambahan terkait dengan kasus yang dialami oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Gisel menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar satu jam dari pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Mantan istri Gading Marten itu digodok sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

BACA JUGA: Gisel Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

"Ada beberapa pertanyaan yang diberikan penyidik. Pertanyaan ini berdasar petunjuk daripada jaksa untuk dilengkapi berkas kasus yang dilakukan," kata Zulpan.

Sebelumnya, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada 29 Desember 2020.

BACA JUGA: Konon Ada Maladministratif dalam Kasus Nia Ramadhani, Pengacara Bilang Begini

Penetapan tersangka itu seusai keduanya mengakui sebagai pemeran di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikejerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif, meski berstatus tersangka. Keduanya hanya menjalani sanksi wajib lapor.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orang tua. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler