Ini Alasan Jero Wacik Ajukan Gugatan Praperadilan

Selasa, 07 April 2015 – 11:50 WIB
Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menambah deretan tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merasa keberatan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.

"Baik dari sisi hukum maupun fakta. Beliau keberatan ditetapkan selaku tersangka di (kasus korupsi) ESDM dan Budpar," kata pengacara Jero, Sugiyono saat dihubungi, Selasa (7/4).

BACA JUGA: Kongres PDIP Bisa Jadi Ajang Jokowi Cari Dukungan, Tapi...

Seperti diberitakan, gugatan praperadilan ini menjadi menjadi alasan bagi Jero untuk mangkir dari pemeriksaan KPK. Senin (6/4) kemarin, politikus Partai Demokrat itu sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Namun Sugiyono membantah bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk merintangi penyidikan KPK. Sugiyono menegaskan bahwa kliennya itu hanya memperjuangkan hak sebagai warga negara.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan

"Beliau memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum," jelas Sugiyono.

Sugiyono enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi gugatan yang disiapkan pihaknya. Menurutnya, hal itu dapat diketahui saat sidang perdana yang rencananya  digelar Senin (13/4) pekan depan.

BACA JUGA: Kubu Ancol Masih Ngotot soal Fraksi Golkar di DPR

"Selengkapnya telah diformulasikan di permohonan, akan dibacakan nanti saat sidang," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Minta Pencabutan Perpres Mobil Uang Muka Pejabat Dimaklumi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler