Sidang Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan

Selasa, 07 April 2015 – 11:29 WIB
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan praperadilan dari politikus Partai Demokrat Jero Wacik. Permohonan terkait penetapan mantan Menteri ESDM itu sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Kepala Bagian Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, permohonan Jero didaftarkan pada tanggal 30 Maret lalu. Rencananya, sidang perdana akan digelar pekan depan, tepatnya tanggal 13 April.

BACA JUGA: Kubu Ancol Masih Ngotot soal Fraksi Golkar di DPR

"Hakimnya Bapak Sihar Purba," kata Made saat dihubungi, Selasa (7/4).

Jero ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dua kasus. Yang pertama korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang pernah dipimpinnya tahun 2004-2009. Sedangkan kasus kedua adalah kasus di Kementerian ESDM. Namun, Made mengaku tidak tahu isi materi gugatan Jero terkait kasus yang mana.

BACA JUGA: Istana Minta Pencabutan Perpres Mobil Uang Muka Pejabat Dimaklumi

"Data yang ada di saya hanya soal jadwal saja. Untuk materi silakan lihat di sidang nanti," ucap Made.

Kemarin, Senin (6/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero terkait kasus korupsi Kemenbudpar. Namun, pria asal Bali itu menolak hadir dengan alasan menunggu proses praperadilan berakhir.

BACA JUGA: Jokowi Belum Pastikan Hadiri Pembukaan Kongres IV PDIP

Gugatan Jero ini menambah deretan praperadilan yang harus dihadapi KPK dalam waktu dekat. Sebelumnya, sudah ada empat orang tersangka korupsi yang mengambil langkah hukum serupa.

Keempat orang itu adalah, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana dan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Saat ini perkara mereka masih disidangkan di PN Jakarta Selatan. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Publik Cermati Gerak-Gerik Jokowi di Kongres PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler