jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian remisi bagi terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali.
Diketahui sebelummya, Keppres Nomor 29 Tahun 2018 memberi keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 2 tahun kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali bernama AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
BACA JUGA: Dihadiri Akbar Tanjung dan Airin, FAMMI Deklarasi Dukung Jokowi - Maruf
Pembatalan pemberian remisi tersebut menurut Jokowi, dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara selepas menghadiri Festival Terampil Tahun 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/2).
BACA JUGA: Harapan Jokowi di HPN 2019, Sungguh Menyentuh
"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," ujarnya.
Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 8 Februari 2019.
BACA JUGA: Begini Sosok Jokowi Menurut Ustaz Yusuf Mansur
"Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Said Didu: Jokowi Ugal-ugalan Membangun Infrastruktur
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam