jpnn.com - JAKARTA - Anggota Polsek Gambir, Brigadir Kepala (Bripka) SW dihukum atasannya dengan cara diikat di tiang bendera Mapolsek pada Sabtu (28/3). SW terindikasi menggunakan narkoba. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan tes urine.
Kapolsek Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, SW merupakan pemakai narkoba. SW, sambung Susatyo, menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Mengikat Oknum Polisi di Tiang Bendera Dicap Tak Manusiawi
"(SW) pemakai. Dia menggunakan sabu," kata Susatyo saat dihubungi, Senin (30/3).
Susatyo mengatakan kepolisian masih melakukan penyidikan terkait kasus SW. Namun yang pasti, dia mengungkapkan, SW akan menjalani proses rehabilitasi. "Nanti kami rehabilitasi," ujarnya.
BACA JUGA: Wow..Bamsoet Laporkan Agus Gumiwang ke Bareskrim Polri
Mengenai SW yang diikat di tiang bendera, Susatyo menuturkan, hal itu dilakukan karena SW mengamuk pada saat menjalani pemeriksaan. Meski demikian, dia membantah, SW diikat selama tiga hari.
"Bukan tiga hari. Gila aja tiga hari. Cuma beberapa saat aja. Dia diikat karena kondisinya tidak stabil waktu itu. Setelah tenang, dia dimasukkan lagi ke dalam," tandas Susatyo. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Lebih Baik Mana, Jokowi Atau Doraemon?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manfaatkan Teknologi, Musrenbang juga Pakai Video Conference
Redaktur : Tim Redaksi