jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana, mengatakan pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi gembong narkoba Freddy Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat.
Pasalnya meski kasasi ditolak, terpidana hukuman mati Freddy Budiman masih memiliki beberapa langkah hukum yang dimungkinkan sesuai ketentuan undang-undang.
BACA JUGA: Kapolri Siap Antar Oknum Polisi Hadapi Ombudsman
“Kejaksaan tidak bisa langsung mengeksekusi putusan tersebut. Kan ada ketentuan khusus bagi terpidana hukuman mati,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Tony, ketika kasasi ditolak, terpidana hukuman mati masih diberi kesempatan mengajukan peninjauan kembali atau grasi ke Presiden.
BACA JUGA: KPK Banding, Atut Melawan
“Kalau kedua langkah hukum tersebut sudah ditolak, baru eksekusi baru kita dapat dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim kasasi MA yang diketuai Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni, pada Senin (8/9) kemarin, memutuskan menolak kasasi yang diajukan gembong narkoba Freddy Budiman. Freddy diketahui pada Juli 2013 lalu, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah terbukti menjadi otak penyelundupan 1 juta pil ekstasi dari China.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Peradi Khawatir Makelar pun Bisa Jadi Advokat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digelandang ke Mabes Polri, AKBP Idha Umbar Senyum
Redaktur : Tim Redaksi