jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Winny Erwindia, ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu alasan penahanan dilakukan di Pondok Bambu adalah untuk keamanan.
"Lagipula, kalau tahanan wanita harus spesifik dan fasilitas harus benar-benar terpisah dan aman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Tri Spontana, Jumat (5/9).
BACA JUGA: Megawati Tunjuk Prasetyo Pimpin DPRD DKI
Menurut Tony, di Kejagung hanya ada rutan khusus pria, tidak ada untuk wanita. Yang dimaksud Tony adalah Rutan Salemba cabang Kejagung.
Tersangka Winny ditahan untuk 20 hari, mulai hari ini hingga 24 September 2014. Tony yakin, penyidik sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Winny sebagai tersangka dan menjebloskannya ke tahanan. "Penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk tetap menahan tersangka," kata Tony.
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, Mantan Dirut Bank Ditahan Kejagung
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Winny masih menjabat sebagai Dirut Bank DKI melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura.
Akibatnya pengucuran dana dari Bank DKI itu, negara diperkirakan merugi Rp 80 miliar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Main Jalangkung, 25 Siswa SD 02 Susukan Kesurupan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Tersangka Transjakarta Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
Redaktur : Tim Redaksi