jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol) yang rencananya mulai berlaku pada Minggu (14/8).
Penundaaan tarif ojol itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
BACA JUGA: Kenaikan Tarif Ojol Mengkhawatirkan, Ekonom Punya Usul Begini
“Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA: Awas, Kenaikan Tarif Ojol Bisa Memicu Inflasi Memelesat Tinggi
Sedianya, pada Sabtu (13/8), kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif baru itu bisa dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu (28/8) mendatang.
BACA JUGA: Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi, Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang
Dia menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
Mengingat, kata dia, moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi itu juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.
Dia berharap, waktu yang ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," kataHendro Sugiatno. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irwan Fecho: Kenaikan Tarif Ojol untuk Siapa?
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian