Ini Alasan Kenapa 20 Miliar Dana Aspirasi DPR Wajib Ditolak

Minggu, 14 Juni 2015 – 13:56 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) kembali menegaskan penolakan terhadap munculnya dana aspirasi DPR senilai Rp 20 miliar, yang dibungkus melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) DPR. 

Saat ini, DPR tengah menyusun Peraturan DPR untuk memuluskan usulan ini masuk RAPBN 2016. Namun, Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi menyebutkan ada 9 alasan mengapa dana aspirasi tersebut perlu ditolak. Apalagi wacana ini kembali diperjuangkan DPR setelah gagal pada periode sebelumnya.

BACA JUGA: Kemenhub Setop Bantuan Kapal Lintasan Komersial

"FITRA menolak tegas gagasan ini dengan sembilan alasan. Pertama, dana aspirasi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat," kata Apung dalam diskusi soal dana aspirasi di Menteng Jakarta Pusat, Minggu (14/6).

Menurut Apung, dana aspirasi ini tidak masuk dalam sistem penganggaran keuangan negara di Indonesia, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 ayat 2 UU ini menyatakan RAPBN disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), tidak berdasarkan daerah pemilihan sehingga DPR tidak punya instrumen perencanaan seperti pemerintah.

BACA JUGA: PKS Minta Menteri Agama Minta Maaf

Kedua, DPR tidak memiliki hak menggunakan anggaran (budget). DPR menurutnya salah kaprah menyatakan memiliki hak budget karena DPR hanya memiliki fungsi anggaran sesuai UU MD3. Fungsi itu dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak setuju terhadap RUU yang diajukan pemerintah.

Ketiga, dana aspirasi bertolak belakang dengan sistem perencanaan penganggaran. Keempat, dana aspirasi tidak mempunyai tujuan yang jelas dan tidaks esuai dengan pendekatan anggaran berbasis fungsi dan kinerja.

BACA JUGA: Tuh Kan...Dana Aspirasi 20 Miliar Tak Diatur UU

Kelima, dana aspirasi memperparah sistem dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Keenam, potensi korupsi dana aspirasi lebih tinggi dibandingkan dengan dana hibah dan bansos. Ketujuh, DPR belum mempunyai mekanisme kelembagaan untuk akuntabilitas.

Kedelapan, Dana aspirasi memiskinkan rakyat. "Terakhir, dana aspirasi disinyalir sebagai upaya balas budi konstituen dan mengembalikan dana kampanye Pemilu 2014 yang mahal," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak-Anak Ini Ikut Aksi FPI Tolak Ahmadiyah di Bukit Duri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler