Ini Alasan Ketua MK Ogah Tanggapi Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Senin, 10 Agustus 2015 – 17:09 WIB
Arief Hidayat. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan mengomentari pasal penghinaan presiden yang diselipkan pemerintah di RUU KUHP. 

Pasal itu sebelumnya telah dibatalkan MK dalam uji materi atau judicial review pada 2006 lalu. Menurut Arief, putusan MK saat itu sudah final  sehingga ia tidak ingin mengomentarinya lagi.

BACA JUGA: Bareskrim Segera Kirim Surat ke KPK soal OC Kaligis

"Saya tidak boleh komentar dan itu sudah putusan MK. Makanya saya tidak boleh komentar soal itu," ujar Arief di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (10/8).

Secara umum, Arief mengatakan, semua putusan MK seharusnya sudah bersifat final dan mengikat. Namun, diakuinya, terkadang ada celah hukum lain yang digunakan beberapa pihak untuk mematahkan putusan tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Ancam Pecat Menteri Rini

"Ada beberapa memang terjadi, kemudian dibuatkan lagi dengan landasan filosofi yang lain. Ada juga yang dengan landasan yuridis lain," imbuhnya.

Menurut Arief, bisa saja pasal yang menuai kontroversi itu menjadi objek sengketa di MK suatu saat nanti sehingga dia tidak berani memberi komentar.

BACA JUGA: Maluku Harusnya Merdeka, Lautnya Bertaburan 25 Blok Migas

"Kalau dalam hal-hal itu saya sangat tidak boleh berkomentar karena melanggar kode etik hakim di MK," tandas Arief. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakesbangpol DKI Dianggap Kurang Mengawasi Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler