Ini Alasan Ketua MPR Minta Kemenkeu Hapus Pajak Alkes

Rabu, 29 Desember 2021 – 21:55 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet menerima Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Bali pada Rabu (29/12). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, BALI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membayarkan klaim dari berbagai rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19.

BPJS Kesehatan mencatat, tunggakan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan sepanjang 2020 hingga 2021 mencapai Rp 101,5 triliun.

BACA JUGA: MPR Mengimbau Demokrasi dan Nomokrasi Harus Jadi Panduan Hidup

Kemenkes telah membayar sekitar Rp 91,4 triliun.

Selain itu, Kemenkes terus mempercepat realisasi pembayaran insentif terhadap para tenaga kesehatan (nakes).

BACA JUGA: Sekjen MPR: Demokrasi dan Nomokrasi Harus Berjalan Imbang

Hingga September, pembayarannya mencapai Rp 6,196 triliun atau sekitar 83,4 persen.

Total alokasi anggaran insentif nakes pada 2021 Rp 7,428 triliun.

BACA JUGA: Ketua MPR: Tahun 2021 Masih Menyisakan Benih Instabilitas

Insentif ini diberikan kepada sekitar 908.070 tenaga kesehatan yang tersebar di 28.941 fasilitas pelayanan kesehatan.

Agar biaya kesehatan masyarakat terjangkau, Bamsoet mendesak Kemenkeu agar menghapus atau setidaknya mengurangi pajak alat kesehatan (alkes) yang saat ini sangat tinggi.

"Sepatutnya, pemerintah memenuhi hak-hak mereka. Karena itu, berbagai tantangan yang tersisa seperti tunggakan perawatan pasien Covid-19 hingga percepatan realisasi insentif nakes segera diselesaikan sebelum tutup tahun, ujar Bamsoet.

Di sisi lain, dia meminta Kemenkeu agar meninjauan kembali pengenaan pajak yang sangat tinggi terhadap alkes jika dibandingkan dengan Malaysia dan beberapa nagara lain yang lebih murah.

Tujuannya, biaya kesehatan masyarakat terjangkau.

Hal itu dikatakan Bamsoet usai menerima Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Bali pada Rabu (29/12).

Ketua ke-20 DPR RI dan mantan ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan, keterlambatan pembayaran klaim atau dispute yang berlarut-larut memengaruhi cash flow rumah sakit.

Akibatnya, honor pegawai tertunda hingga kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berkurang.

"Pembayaran klaim dari rumah sakit dan penuntasan pembayaran insentif nakes bukan semata tugas Kementerian Kesehatan. Dibutuhkan dukungan dari manajemen BPJS Kesehatan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), hingga Kemenkeu," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menerangkan, seharusnya industri alkes dalam negeri semakin tumbuh.

Sebab, masyarakat semakin menyadari pentingnya kesehatan.

Jangan sampai pasar alkes Indonesia terus dikuasai impor.

"Presiden Joko Widodo menegaskan, dari 5.462 alkes impor, mulai 2022, sudah harus tersubstitusi oleh produk lokal dengan target minimal 35 persen,'' ujar Bamsoet.

Agar target tersebut terealisasi, dibutuhkan dukungan dari manajemen rumah sakit untuk mengedepankan penggunaan alkes dalam negeri. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler