jpnn.com - JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (23/3).
Ketidakhadiran pihak termohon ini menyebabkan sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Asiadi Sembiring itu tertunda.
BACA JUGA: Ulama Timur Tengah Ini Tegaskan ISIS Tak Wakili Ajaran Islam
Tim Biro Hukum KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menghadapi peradilan tersebut. Apalagi, saat ini tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan tidak hanya Sutan.
Ada tiga tersangka yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
BACA JUGA: Geregetan, JK Panggil Tjahjo dan Ahok
“Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu,” kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang saat dihubungi, Senin (23/3) siang.
Selain itu, lanjut dia, biro hukum KPK perlu menyiapkan tanggapan yang baik dalam sidang praperadilan. Hal itu terkait dengan beberapa dalil permohonan yang juga masuk ke dalam substansi perkara.
BACA JUGA: Kasus BG Tak Kunjung Jelas, Apa Saja Kerja Kejaksaan Agung?
Rasamala menyebut KPK akan menghadiri sidang praperadilan politikus Partai Demokrat itu jika persiapan telah rampung. "Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap, tentu akan hadir," tuturnya, seperti dilansir Jawapos.com (induk JPNN).
Sebelumnya, Hakim Asiadi memutuskan menunda sidang perdana praperadilan Sutan hingga 6 April 2015 mendatang. Itu menyusul absennya KPK sebagai pihak termohon.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dia pun resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 lalu di Rutan Salemba.
Namun, komisi antirasuah itu memindahkannya ke Rutan KPK. Sebab, pria yang memopulerkan istilah "ngeri-ngeri sedap itu" sempat menolak untuk diperiksa penyidik dengan dalih menunggu praperadilan. (Putri/dio/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Interupsi! Pidato Ketua DPR kok tak Singgung Mahalnya Sembako?
Redaktur : Tim Redaksi