Ini Alasan KPU Usulkan Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November

Senin, 06 September 2021 – 21:11 WIB
Tangkapan layar alur Pilkada serentak tahun 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sejumlah alasan mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 digelar 27 November.

Menurut Ketua KPU Ilham Saputra, usulan didasari sejumlah hal mendasar, terutama UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Kesadaran Pria Rendah Deteksi Dini Penyakit Menakutkan ini

Disebut, persiapan Pilkada Serentak 2018 berlangsung selama 12 bulan.

Kemudian persiapan Pemilu 2019 dilakukan selama 20 bulan dan persiapan Pilkada 2020 yakni 15 bulan.

BACA JUGA: Saran Psikolog Bagi yang Berusaha Buat Orang lain Selalu Senang, Penting!

"Jadi, kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 27 November 2024, mengacu pada UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," ujar Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

Menurut Ilham persiapan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk Pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA: Dukung Maju Capres, Bara API Bantah Hambat Karier Jenderal Andika

Ilham memerinci penggunaan waktu itu yakni verifikasi kepengurusan partai politik untuk penelitian dan perbaikan selama 30 hari.

Durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari.

Kemudian, durasi pembemtukan PPK, PPS dan KPPS selama 92 hari.

Durasi pemutahiran data pemilih 30 hari.

Kampanye selama 120 hari, masa kerja PPK dan PPS selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada.

Serta durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye kepala daerah selama 60 hari.

"Alangkah lebih baik jika persetujuan waktu pemilihan dipercepat karena banyak sekali yang perlu kita persiapkan," ucap Ilham.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dimana komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu di tahun 2024.

"Kita sama-sama paham, kalau di 2024 adalah tahun politik, karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah," kata Doli menegaskan.

Doli berharap dengan konsep dan desain serta mengetahui tingkat kerumitan dari awal, maka semua pihak dapat mengurai serta mendapatkan solusinya.

"Dalam waktu dua bulan terakhir, tim kerja bersama sudah melakukan pertemuan untuk mematangkan konsep dan desain serta merumuskan beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu 2024," pungkas Doli.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler