Ini Alasan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Bakal Gugat Hasil Pilkada DKI ke MK

Sabtu, 07 Desember 2024 – 21:13 WIB
Anggota Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ali Hakim Lubis saat jumpa pers di kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim.

jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) merasa ada kecurangan pada pelaksanaan Pilkada DKI 2024.

Karena itu mereka berencana mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan

"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Tim Pemenangan RIDO Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12).

Menurut dia pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.

BACA JUGA: Permasalahkan Formulir C6, Gerindra Berencana Gugat Pilkada DKI ke MK

"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya.

Saat ini tim serta sukarelawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.

BACA JUGA: Dukung RK-Suswono Menggugat ke MK, Prof Jimly: Bukan soal Menang Kalah, Ada yang Tak Beres

"Kami diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kami sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," ucapnya.

Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.

"Saya berharap kepada masyarakat, sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang," kata Ali.

Sementara itu Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco menambahkan banyaknya laporan yang belum direspons dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.

"Harapannya, kami mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif," kata Basri Baco.

Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos.

"Poin ini yang akan kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Basri. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler