jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyebutkan menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta 2024.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya M Maulana Bungaran menyebutkan ada sejumlah masalah yang terjadi.
BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
Salah satunya, yakni formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.
Berdasarkan data yang terima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian, di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.
BACA JUGA: Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," ucap Maulana dalam keterangannya, Sabtu (7/12).
Sayangnya, kata dia, temuan itu tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA: Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," jelasnya.
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra pun geram karena kondisi itu seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.
"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," tutur Maulana.
Adapun, Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco bahkan sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesional.
Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara. Imbasnya, mereka tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi