jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi, negara lain pun sudah melakukan hal itu.
"Sebetulnya Amerika itu beberapa negara bagiannya sudah mulai dari 1960, bahkan Jerman dari 1902. Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Ceko, Korea Selatan, Australia sudah. Sekian banyak negara sudah melakukan," kata Khofifah di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Kemnaker Prioritaskan Program Pemberdayaan di 60 Daerah Kantong TKI
Khofifah menyatakan, masing-masing negara itu pasti sudah memperhitungkan penerapan hukuman tersebut.
"Pasti sudah dilihat bagaimana hal-hal yang memungkinkan bisa muncul residivis predator dan yng bisa mereduksi kemungkinan korban-korban baru. Makanya yang dilakukan adalah pemberatan hukuman," tuturnya.
BACA JUGA: Kejagung Bentuk Tim Eksekusi...
Khofifah meyakini, pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan berdasarkan kriteria dan kualifikasi tertentu. Pemberatan hukuman itu diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada anak.
"Anak supaya punya harapan ke depan untuk tidak mendapatkan trauma dan hak anak untuk bisa berkembang dengan baik," ungkap Khofifah. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Dewie Yasin Limpo, Hanura Lakukan Penyelidikan Internal, Hasilnya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewie Yasin Limpo Dicopot sebagai Kader Hanura
Redaktur : Tim Redaksi