Ini Alasan MK Menolak Permohonan Uji Materi UU PSDN

Senin, 31 Oktober 2022 – 14:34 WIB
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto saat mengecek kesiapan Komcad. Foto: Dok Kemenhan

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Adapun isi uji materi tersebut adalah meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN.

BACA JUGA: Pecat Hakim MK, DPR Sedang Memperagakan Kekuasaan yang Melanggar UU

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10).

Menurut Mahkamah, tidak ada alasan menunda rekrutmen komcad karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan dalam tahap perekrutan tersebut.

BACA JUGA: Soal Pemecatan Aswanto oleh DPR, MK Sampaikan Hal Ini

“Para pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat berkaitan dengan perekrutan komponen cadangan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud,” demikian putusan MK yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat.

Arief melanjutkan apabila pelaksanaan UU PSDN ditunda maka malah akan terjadi kekosongan hukum.

BACA JUGA: Jabatannya Digantikan Eks Wakapolri, Aboe Bakar Al-Habsyi Yakin MKD Lebih Baik Lagi

“Justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan komponen cadangan yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam,” ujarnya.

Arief menyebut dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman.

Dengan demikian, tidak terdapat urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU ini.

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU No. 23/2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM dimaksud adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan 3.103 komcad TNI pada 2021 dan 2.974 komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan RI.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MK   UU PSDN   Uji Materi   LSM  

Terpopuler